Khiyar Karena Ada Perbedaan Antara Dua Orang Yang Bertransaksi - Kitab Zadul Mustaqni (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi
Khiyar Karena Ada Perbedaan Antara Dua Orang Yang Bertransaksi adalah kajian yang disampaikan oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. yang merupakan rekaman kajian kitab زاد المستقنع في اختصار المقنع atau populer dengan sebutan Kitab Zadul Mustaqni. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Hanbali, karya Syaikh Syarifuddin Abu Naja Musa bin Ahmad Al-Hajawi rahimahullah dan merupakan ringkasan dari Kitab Al-Muqni karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Kajian ini disampaikan pada 29 Jumadil awal 1439 H/ 15 Februari 2018 M.
Download kajian sebelumnya: Khiyar Bila Penjual Menyampaikan Pokok Modal dengan Pertambahan atau Pengurangan Harga – Kitab Zadul Mustaqni
Download juga Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF di sini
Kajian Tentang Khiyar Karena Ada Perbedaan Antara Dua Orang Yang Bertransaksi – Kitab Zadul Mustaqni
Khiyar ini adalah bentuk ke tujuh dimana adanya hak opsi untuk melanjutkan jual beli atau membatalkan jual beli dari kedua belah pihak karena adanya perbedaan diantara dua orang yang bertransaksi. Seperti kasus bila penjual dan pembeli berbeda dalam ukuran harga. Penjual mengatakan, “saya tidak jual kepadamu dengan harga 80ribu, tapi saya jual dengan harga 100rb”. Kata pembeli, “tidak, kamu jual dengan harga 80ribu, bukan 100ribu”. Terjadi beda pendapat diantara mereka. Maka mereka berdua saling bersumpah.
Si penjual bersumpah pertama kali dan dia mengatakan, “aku tidak jual kepadamu barang ini dengan harga 80ribu tapi aku jual dengan harga 100rb”. Kemudian pembeli bersumpah setelah itu, “Demi Allah aku tidak membeli barang ini darimu 100ribu, akan tetapi aku beli darimu dengan harga 80ribu rupiah”. Setelah masing-masing bersumpah dan setiap pihak boleh membatalkan akad apabila salah seorang dari keduanya tidak ridho dengan perkataan yang lain. Maka yang terjadi adalah jual beli batal dan barang dikembalikan kepada si penjual dengan uang dikembalikan kepada pembeli.
Ketika barang sudah dibawa oleh pembeli lalu rusak dan tidak bisa lagi digunakan. Dalam hal ini ada beberapa pendapat. Diantaranya yang pertama adalah dia harus mengembalikan nilai semisal dengan barang tersebut. Tapi yang jadi masalah selanjutnya adalah mereka berbeda pendapat tentang harganya. Solusinya adalah mereka bertanya kepada pihak ketiga yang menentukan harga tersebut.
Jika keduanya berbeda dalam sifat dari barang tersebut, maka yang dianggap adalah perkataan si pembeli dan bukan perkataan penjual. Dan jika akadnya dibatalkan, maka akadnya batal secara dzahir dan batin.
Simak penjelasan lengkap dan download MP3 kajian tentang Khiyar Karena Ada Perbedaan Antara Dua Orang Yang Bertransaksi – Kitab Zadul Mustaqni
Podcast: Play in new window | Download